Langsung ke konten utama

Apa Landasan Hukum Al-Quran Mengenai Wakaf Uang?


MATERI 1 :  Apa landasan hukum Al-Quran mengenai wakaf uang?



Firman Allah SWT: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya". (Lihat, QS. Al- Imron [3]:92).


Firman Allah SWT: 
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. Orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pem-beriannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati". (Lihat, QS. Al-Baqarah [2].261-262).

Yuk.... kita ikut berkontribusi mensyiarkan Wakaf, agar Wakaf menjadi Life style Masyarakat..Agar terwujud kesejahteraan Umat...

Semoga kita ditakdirkan mendapatkan keberkahan dari Allah sehingga bisa REUNI AKBAR di SURGA

Informasi :

Join grup WA


Komentar

wa