MATERI 1 : Apa landasan hukum
Al-Quran mengenai wakaf uang?
Firman Allah SWT: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan
(yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai.
Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah
mengetahuinya". (Lihat, QS. Al- Imron [3]:92).
Firman Allah SWT:
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir
benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai ada seratus
biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan
Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. Orang yang menafkahkan
hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang
dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pem-beriannya dan dengan tidak
menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka.
Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih
hati". (Lihat, QS. Al-Baqarah [2].261-262).
Yuk.... kita ikut berkontribusi mensyiarkan Wakaf, agar Wakaf menjadi
Life style Masyarakat..Agar terwujud kesejahteraan Umat...
Semoga
kita ditakdirkan mendapatkan keberkahan dari Allah sehingga bisa REUNI AKBAR
di SURGA
Informasi :
Join grup WA
|
Komentar
Posting Komentar